
"Para Wajib pajaknya Boleh membayar ke Bandung,
untuknya kendaraan dokumennya keluarkan Samsat bAli, Atau untuk Surabaya akan
bisa dapat dilakukan pada Jakarta juga," Ujar kepala Lalu lintas Polri
Inspektur Jenderal Royke Lumowa, yang seperty dilansir laman Tangkaspro.com.
Hari Sabtu 9/9/2017.
Royke yang mejelaskan, untuk dalam sementara ini Samsat
hanya akan berlaku buat kendaraan bermotor dokumen diterbitkan oleh Samsat
pulau jawa atau bali saja. Namun, kedapannya sudah akan bisa dapat di pastikan
diterapkan secara menyeluruh nantinya.
"Sekarang itu baru provinsi yang terintegrasi saja.
Kita akan bisa melakukan secara bertahap pada tingkat nasional ini," ujar
kata ROyke.
Keuntungan liannya, karena semau transaksi dilakukan juga
dengan secara online ini makan potensi akan terjadinya pengutan liar menjadi
kecil nantinya, "Kami harap tidak ada lagi pungli, atau tidak adanya
transaksi tunai ke kantor samsat lagi," katanya dia ini.
EmoticonEmoticon