www.st838.com Sidang Kasus penyalahgunaan Narkoba dengan sebuah terdawa
Ridho Rhoma kembali langsung di gelar pada pengadilan Negeri Jakarta Barat,
Selasa tanggal 12/9/207 ini. Kali itu giliran jaksa penuntut pada umum yang
mengemukakan bahwa mereka ini menolak pledoi atau nota pembelaan yang di
bacakan pihak Ridho Pada hari minggu lalu.
"Berdasarkan Nota Pembelaan yang akan diajukan ini,
Kami tidak akan sependapat bahwa jaksa penuntut umum akan dianggap tidak
mendapatkan membuktikan dakwaan," ucap JPU pada ruangan Sidang
berlangsung.
JPu tetap akan pendirian, yakin dakwan Ridho yang dengan
sebuah pasal 112 Juncto Pasal 132 ayat atau subsider Pasar 127 Undangan
Undangan Nomor #5 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto dalam Pasal 55 KUHP ini.
Pihak Ridho yang tidak dapat menyatakan keberatan atas
sebuah dakwaan astau tuntutan oleh JPU. Ridho yang sendiri ini hanya akan bisa
tersenyum saja mendengar pledoinnya ditolak oleh JPU itu.
Sayangnnya tak adanya pernyataan keluar dari mulutnya putra
raja dangdut sang Rhoma Irama ini. Ridho yang mewakili kuasa hukumnya kini di
tinggal menunggu keputusan dari majelis hakim akan membacakan sidangnya pada
depan pekan, Selasa 19-9-2017.
(VL)
EmoticonEmoticon