Sidang Ridho Nota Pembelaan Di Tolak Jaksa



www.st838.com  Sidang Kasus penyalahgunaan Narkoba dengan sebuah terdawa Ridho Rhoma kembali langsung di gelar pada pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa tanggal 12/9/207 ini. Kali itu giliran jaksa penuntut pada umum yang mengemukakan bahwa mereka ini menolak pledoi atau nota pembelaan yang di bacakan pihak Ridho Pada hari minggu lalu.



"Berdasarkan Nota Pembelaan yang akan diajukan ini, Kami tidak akan sependapat bahwa jaksa penuntut umum akan dianggap tidak mendapatkan membuktikan dakwaan," ucap JPU pada ruangan Sidang berlangsung.


JPu tetap akan pendirian, yakin dakwan Ridho yang dengan sebuah pasal 112 Juncto Pasal 132 ayat atau subsider Pasar 127 Undangan Undangan Nomor #5 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto dalam Pasal 55 KUHP ini.

Pihak Ridho yang tidak dapat menyatakan keberatan atas sebuah dakwaan astau tuntutan oleh JPU. Ridho yang sendiri ini hanya akan bisa tersenyum saja mendengar pledoinnya ditolak oleh JPU itu.

Sayangnnya tak adanya pernyataan keluar dari mulutnya putra raja dangdut sang Rhoma Irama ini. Ridho yang mewakili kuasa hukumnya kini di tinggal menunggu keputusan dari majelis hakim akan membacakan sidangnya pada depan pekan, Selasa 19-9-2017.
(VL)
Previous
Next Post »